Berita Detail




Rapat di buka Oleh Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Bapak Asgianto, ST, di damping oleh Asisten Perekonian dan Pembangunan Bapak Rizal Fahlefi, AP.,M.Si dan Plt. Kabag Hukum Bapak. Hengky Irawan, SH  dengan agenda Rapat Pemaparan Konsep akhir Rancangan Peraturan Daerah oleh tim Penyusun dan Pembahas Rancangan Peraturan Daerah oleh Perangkat Daerah Pemrakarsa.

RancanganPeraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pemrakarsa Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Bapak Ristanto, S.T Kepala Dinas PUTR menyampaikan latar belakang proses bisnis penyusunan dan penetapan RT/RW, Kronologi persetujuan subtansi, untuk kelengkapan administrasi persetujuan subtansi RT/RW. ON Proses Berita Acara Kesepatakan Subtansi antara Bupati dengan DPRD Kabupaten atau catatan hasil pembahasan terakhir dengan  DPRD Kabupaten yang ditandatangani oleh kepala daerah apabila tidak terjadi kesepakatan dengan DPRD dalam waktu 10 hari sejak pengajuan Rancangan Perda. Yang belum dilengkapi ada dua yang pertama peta rencana yang sudah diparaf oleh instansi terkait dan direktur dan Tabel pemeriksaan mandiri yang ditandatangani oleh bupati.

Kawasan hutan produksi tetap diturunkan menjadi Kawasan hutan sosial, konsep penetapan Kawasan strategis yang lama Kawasan strategis provinsi Kawasan candi bumiayu di kecamatan tanah abang yang baru Kawasan strategis provinsi (ksp) di kabupaten Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, brupa Kawasan muara enim dan sekitarnya.

Bapak Bupati menyarankan untuk penyesuaian  RT/RW  jangan ada yang tertinggal dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah.

 

Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029; (Pemrakarsa BAPPEDA) di paparkan oleh Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evalusi Pembangunan Daerah Bapak Choirul Azim, S.Kom., M.Kom tentang lakar belakang telah sesuai dengan rapat musrenbang yang telah ditetapkan.

 

Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi (Pemrakarsa DPMPTSP) di paparkan oleh Kepala DPMPTSP Ibu Hj. Rismaliza, SE.,M.Si bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini akan dilanjutkan untuk dilakukan pembahasan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

 

Setelah mendengarkan Pemaparan oleh Perangkat Daerah Pemrakarsa Asisten Perekonian dan Pembangunan Bapak Rizal Fahlefi, AP.,M.Si menyampaikan bahwa 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah untuk dilakukan pembahasan pada rapat paripurna dan agar segera dijadwalkan untuk dibahas di DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.