Kamis 15 Juli 2025
Rapat Pemaparan Konsep Akhir 8 Rancangan Peraturan Daerah tahun 2025 oleh Tim Penyusun Kepada Bupati
Rapat di buka Oleh Bupati Penukal Abab Lematang Ilir dalam hal ini diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Bapak Ir. H. Andre Fajar Wijaya, S.Si., M.Si, CSEP di dampingi oleh Plt. Kabag Hukum Bapak. Hengky Irawan, SH dengan agenda Pemaparan Konsep Akhir 8 Rancangan Peraturan Daerah tahun 2025 oleh tim Penyusun dan Pembahas Rancangan Peraturan Daerah oleh Perangkat Daerah Pemrakarsa.
Pada Kesempatan ini Bapak Ir. H. Ristanto Wahyudi, ST Kepala Dinas PUTR Memaparkan Konsep Akhir Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Latar Belakang Melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 60 Sampai dengan Pasal 84 selain itu Karna adanya Perubahan Batas Daerah, Kawasan Hutan dan Pengembangan Wilayah. Kepala DPMPTSP Ibu Hj. Rismaliza, SE.,M.Si Memaparkan Konsep Akhir Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Rancangan Peraturan Daerah Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi Latar Belakang disusun nya Rancangan Peraturan Daerah ini dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum dan Meningkatkan Pendapatan asli Daerah (PAD), Menghadirkan Kemudahan Investasi (Easy doing bussiness) di Bumi Serepat Serasan diharapkan dengan ditetapkan nya Rancangan Peraturan Daerah ini akan meningkatkan Investasi oleh Investor.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evalusi Pembangunan Daerah Bapak Choirul Azim, S.Kom., M.Kom menyampaikan di susunnya Rancangan Peraturan Daerah ini melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan turunannya yang merupakan Penjabaran visi dan misi Bupati Penukal Abab Lematang Ilir telah dilaksanakan tahapan-tahapan penyusunan Serta evaluasi dari Bapedda Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah mendengarkan Pemaparan oleh Perangkat Daerah Pemrakarsa Asisten Pemerintahan dan Kesra Bapak Ir. H. Andre Fajar Wijaya, S.Si menyampaikan saran dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) untuk melibatkan bagian Pemerintahan dalam Penyusunan untuk memastikan terkait Batas Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagai bagian penting dalam rancangan peraturan daerah ini, agar terhadap rancangan yang telah dibahas pada rapat ini jika ada koreksi agar segera disesuaikan dan disampaikan kembali draft finalnya kepada Bupati melalui Bagian Hukum untuk proses selanjutnya.
