Berita Detail




Rabu 9 Juli 2025 Bagian Hukum telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat yang menjadi pemrakarsa Satuan Polisi Pomang Praja, Bagian Hukum ditunjuk  sebagai Narasumber Acara sosialisasi Tersebut.

Dihadiri dari polsek Penukal Utara  Bapak Ipda Budi Anhar, SH.,M.Si dan dari Perwakilan Danramil. Acara sosialisasi di buka oleh bapak camat Penukal Utara Fahrudin, S.PSi. dan dilanjutkan dengan laporan panitia pelaksana kegiatan oleh kasi Hubungan Antar Lembaga Bapak Farta Hasibuan, S.H.

Perda ini adalah payung hukum untuk menciptakan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat berkeadilan, serta kepastian hukum bermanfaat bagi masyarakat. Disini peran dari satpol pp berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berupa Patroli wilayah dan penertiban, menegakkan ketertiban umum dan ketentraman penyelenggaraan perlindungan masyarakat, memberikan edukasi kepada masyarakat melakukan koordinasi dengan POLRI dan TNI.