Berita Detail




PALI, 16 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengikuti kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kartika Yanti, S.H., M.H., bersama perangkat daerah terkait dalam rangka pembahasan dan penyempurnaan empat Rancangan Peraturan Bupati, yaitu:

1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027.

2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2027.

4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Kegiatan harmonisasi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Melalui harmonisasi, dilakukan pengkajian terhadap substansi rancangan peraturan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan untuk memperoleh masukan dan penyempurnaan terhadap materi muatan masing-masing Rancangan Peraturan Bupati.

Diharapkan hasil harmonisasi ini dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, perencanaan pembangunan yang terarah, pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, dan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.