Jumat, 2 Mei 2025
Rapat penyelarasan naska akademik rancangan peraturan daerah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Penyelarasan Naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui dalam rangka pembentukan Peraturan Daerah, Penyelarasan Naskah Akademik dilakukan terhadap sistematika dan materi muatan Naskah Akademik rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh perangkat daerah pemrakarsa.
Pada hari Jumat 2 Mei 2025, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah telah dilakukan rapat penyelarasan naskah akademik 2 rancangan peraturan daerah, yaitu :
1. Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang di prakarsai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
2. Naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang di prakarsai oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu;
Nantinya direncanakan pada minggu ke dua bulan Mei 2025 Naska hakademik berserta rancangan Peraturan Daerah yang sudah diselaraskan, akan dibawa ke Kementerian Hukum Kantor Wilayah Sumatera Selatan untuk dilakukan tahapan harmonisasi sebelum dilakukan pembahasan oleh pihak Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Sebelumnya, berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 6/KPTS/DPRD/III/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, ditetap kan sebanyak 8 Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi Propemperda tahun 2025, sebagai berikut :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 yang di prakarsai oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang di prakarsai oleh Badan Pendapatan Daerah;
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penuka Abab Lematang Ilir yang di prakarsai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang di prakarsai oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang di prakarsai oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu;
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang di prakarsai oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu;
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di inisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Nilai Kearifan Lokal Budaya Dalam Pernikahan dan Adat Istiadat Kaupaten Penukal Abab Lematang Ilir, di inisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Diharapkan nantinya propemperda tahun 2025 ini dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah yang berkwalitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat maupun pemerintah.
