Berita Detail




BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH MENGHADIRI RAPAT PENETAPAN KESEPAKATAN REMUNERASI DAN TARIF LAYANAN BLUD PUSKESMAS

Rapat Pembahasan Penetapan Kesepakatan Remunerasi dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas.

Rapat dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain:

- Dinas Kesehatan

- Inspektorat

- BPKAD

- Bapenda

- Bappeda

- Bagian Organisasi SETDA

- Bagian Hukum SETDA

- Serta perangkat daerah terkait lainnya.

Rapat di laksanakan

Di ruang rapat Dinas Kesehatan.

Hari Selasa, tanggal 14 April 2026.

Untuk menyepakati draf Peraturan Bupati (Perbup) mengenai besaran remunerasi dan tarif layanan bagi Puskesmas yang menerapkan sistem BLUD, guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Rapat berjalan dengan pemaparan materi mengenai sumber, komponen, dan formula perhitungan remunerasi. Dalam rapat tersebut dicapai kesepakatan untuk pembagian dana sebesar 45% untuk Remunerasi dan 55% untuk Jasa.

Namun, untuk pembahasan Perbup Tarif Layanan belum mencapai kesepakatan akhir. Hal ini dikarenakan adanya beberapa jenis tarif yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu, Inspektorat menyarankan agar dilakukan kajian mendalam terlebih dahulu.

Berbagai masukan juga disampaikan, di antaranya perlunya evaluasi berkala dan pelatihan peningkatan pelayanan dari Bappeda, serta penegasan dari Bagian Hukum agar seluruh objek tarif harus sesuai regulasi yang berlaku agar pelayanan meningkat tanpa menyebabkan defisit anggaran.