Berita Detail




PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Zakat Penghasilan dan Infak Pejabat Negara serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Peraturan ini telah melalui serangkaian tahapan hukum sebelum akhirnya ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2025.

Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2025 yang mengatur tentang mekanisme pengelolaan zakat penghasilan dan infak bagi pejabat negara serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, ditandatangani oleh Bupati Penukal Abab Lematang Ilir. Peraturan ini berlaku bagi seluruh pejabat negara dan ASN yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Proses harmonisasi dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Selatan, sedangkan fasilitasi dilaksanakan di Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Peraturan ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

- Tahapan harmonisasi: 27 November 2025

- Tahapan fasilitasi: 10 Desember 2025

- Ditetapkan dan diundangkan: 30 Desember 2025

Diterbitkan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan teratur dalam pengumpulan, pengelolaan, serta penyaluran zakat penghasilan dan infak dari pejabat dan ASN. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dalam menunaikan kewajiban agama serta memaksimalkan manfaat dana sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Perbup ini disusun melalui proses yang ketat, dimulai dengan harmonisasi di Kanwil Kemenkum Sumsel untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan. Setelah dinyatakan sah dan sesuai, peraturan tersebut resmi ditetapkan dan diundangkan untuk mulai berlaku.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan zakat dan infak di lingkungan Pemkab PALI dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan dampak positif yang luas bagi kesejahteraan masyarakat.