Terlaksananya Rapat ke-4
Paripurna ke-15 DPRD Kabupaten PALI. Agenda utama meliputi penyampaian Laporan
Hasil Kerja Bapemperda, pembahasan retribusi, pajak, dukungan UMKM, pencegahan
narkoba, serta penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap 4 (Empat) Rancangan
Peraturan Daerah (RAPERDA) Tahun 2025.
·
Pemimpin Rapat: Bapak H. Ubaidillah, S.H.
·
Pembaca Daftar Hadir: Bapak Drs. Darmawi, M.Si.
(Sekretaris Dewan).
·
Penyampai Laporan: Bapak Edy Eka Puryadi, S.Sos.
·
Penyampaian Pendapat Akhir: Bapak Asgianto, S.T.
(Bupati Kabupaten PALI).
·
Instansi Terkait: DPRD Kab. PALI, Pemerintah
Daerah Kab. PALI, dan Biro Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan.
Di Ruang Rapat DPRD Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Rapat dilaksanakan pada hari ini,
dimulai tepat pukul 13.45 WIB.
Rapat ini digelar untuk:
·
Menetapkan kebijakan yang berpihak pada rakyat
kecil, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan pajak dan
retribusi, serta memajukan UMKM lokal agar mampu bersaing.
·
Mempercepat upaya pemberantasan narkoba melalui
pembentukan Perda dan pendirian BNN Kabupaten.
·
Memastikan keputusan tim verifikasi tidak
terganggu kepentingan pribadi dan menjaga sinergi antara eksekutif dan
legislatif.
Rapat dibuka secara resmi oleh
Ketua DPRD dengan mengucapkan Basmallah, dilanjutkan pembacaan daftar hadir.
Acara kemudian masuk ke inti pembahasan laporan kerja yang mencakup poin
retribusi kios Rp1.500, pengelolaan parkir oleh pihak ketiga asli desa, hingga
rencana tes urine di sekolah.
Rapat ditutup dengan
penandatanganan persetujuan RAPERDA dan sambutan Bupati yang menekankan
pelaksanaan peraturan harus profesional dan transparan. Selanjutnya, keempat
RAPERDA tersebut akan diproses ke tahap berikutnya di Biro Hukum dan HAM
Provinsi Sumatera Selatan.