Berita Detail




Terlaksananya Rapat ke-4 Paripurna ke-15 DPRD Kabupaten PALI. Agenda utama meliputi penyampaian Laporan Hasil Kerja Bapemperda, pembahasan retribusi, pajak, dukungan UMKM, pencegahan narkoba, serta penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tahun 2025.

·       Pemimpin Rapat: Bapak H. Ubaidillah, S.H.

·       Pembaca Daftar Hadir: Bapak Drs. Darmawi, M.Si. (Sekretaris Dewan).

·       Penyampai Laporan: Bapak Edy Eka Puryadi, S.Sos.

·       Penyampaian Pendapat Akhir: Bapak Asgianto, S.T. (Bupati Kabupaten PALI).

·       Instansi Terkait: DPRD Kab. PALI, Pemerintah Daerah Kab. PALI, dan Biro Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan.

Di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Rapat dilaksanakan pada hari ini, dimulai tepat pukul 13.45 WIB.

Rapat ini digelar untuk:

·       Menetapkan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan pajak dan retribusi, serta memajukan UMKM lokal agar mampu bersaing.

·       Mempercepat upaya pemberantasan narkoba melalui pembentukan Perda dan pendirian BNN Kabupaten.

·       Memastikan keputusan tim verifikasi tidak terganggu kepentingan pribadi dan menjaga sinergi antara eksekutif dan legislatif.

Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD dengan mengucapkan Basmallah, dilanjutkan pembacaan daftar hadir. Acara kemudian masuk ke inti pembahasan laporan kerja yang mencakup poin retribusi kios Rp1.500, pengelolaan parkir oleh pihak ketiga asli desa, hingga rencana tes urine di sekolah.

Rapat ditutup dengan penandatanganan persetujuan RAPERDA dan sambutan Bupati yang menekankan pelaksanaan peraturan harus profesional dan transparan. Selanjutnya, keempat RAPERDA tersebut akan diproses ke tahap berikutnya di Biro Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan.