Talang Ubi– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Rapat Paripurna ke-15 yang merupakan Rapat
ke-1 Paripurna ke-4, pada Senin, 30 Maret 2026.
Rapat tersebut membahas dua agenda utama, yaitu Pengesahan Jadwal
Rapat Paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati
PALI Tahun Anggaran 2025, serta Penyampaian Nota Pengantar LKPJ tersebut. Di
akhir sesi, rapat kemudian diskors (ditunda) hingga dilaksanakannya rapat Badan
Musyawarah (Banmus) berikutnya.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten PALI, Bapak H.
Ubaidillah, S.H. Turut hadir Bupati PALI, Bapak Asgianto, S.T., Sekretaris
Dewan Bapak Drs. Darmawi, M.Si., serta para anggota dewan dan pimpinan fraksi,
termasuk Ketua Fraksi Gabungan, Bapak H. Amran.
Kegiatan dimulai tepat pukul 10.50 WIB di ruang rapat DPRD Kabupaten
PALI. Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD dengan mengucapkan Basmallah.
Acara diawali dengan pembacaan daftar hadir oleh Sekretaris Dewan.
Dalam pembahasan agenda pertama, terdapat masukan terkait kelengkapan jadwal.
Setelah diskusi, disepakati bahwa jadwal yang ditetapkan hanya untuk kegiatan
hari ini, sementara rangkaian kegiatan lainnya akan dibahas kembali. Jadwal
tersebut akhirnya disetujui oleh seluruh anggota yang hadir.
Pada agenda berikutnya, Bupati Asgianto menyampaikan Nota Pengantar
yang memaparkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta capaian
indikator sosial seperti penurunan angka kemiskinan, pengangguran, dan putus
sekolah. Beliau juga menekankan pentingnya sinergi menghadapi tantangan fiskal
ke depan.
Sebagai tanggapan, Fraksi Gabungan menyatakan sikap yang tegas dan
mendukung penuh seluruh program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
Setelah agenda selesai dibahas, Ketua DPRD memutuskan bahwa Rapat Ke-1
Paripurna Ke-4 ini diskors sampai dengan dilaksanakannya Badan Musyawarah DPRD
berikutnya.
Rapat ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan
akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah. Penundaan rapat dilakukan agar
pembahasan agenda lanjutan dapat dipersiapkan dan dibahas secara matang dalam
forum Badan Musyawarah terlebih dahulu.
