Berita Detail




Rapat monitoring dan evaluasi penyusunan produk hukum daerah berupa rancangan Peraturan Daerah (Propemperda) dan rancangan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) tahun 2025-2026. Acara juga membahas hambatan dalam realisasi produk hukum, pedoman penyusunan, serta konfirmasi status dokumen yang masih dalam proses.

Pemimpin rapat: Bapak Ir. H. Andre Fajar Wijaya, S.Si., M.Si., CSEP (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat)

Peserta pendamping: Bapak Hengky Irawan, S.H (Kepala Bagian Hukum) dan tim Perancang Peraturan Perundang-undangan

?Sasaran peserta: Seluruh perangkat daerah yang terkait dengan penyusunan produk hukum daerah

Rapat terkait dengan propemperda dan propemperkada periode 2025-2026

Tempat pelaksanaan rapat ruang rapat secretariat daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Diadakan rapat ini untuk :

1.      Mengidentifikasi hambatan dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang belum terealisasi

2.      Menyampaikan tujuan dasar produk hukum sebagai pedoman kerja dan pelindung kegiatan perangkat daerah

3.      Memastikan penyusunan produk hukum sesuai dengan aturan (termasuk konsultasi publik dan pemilihan bentuk yang tepat)

4.      Mengukur kinerja Bagian Hukum melalui monitoring dan evaluasi

5.      Menyikapi tantangan efisiensi keuangan daerah untuk penyusunan ulang dokumen yang tidak terealisasi

6.      Memastikan sinkronisasi data melalui konfirmasi status propemperda dan propemperkada dari perangkat daerah

 

Rapat dibuka dengan arahan dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mengenai pedoman penyusunan produk hukum

Kepala Bagian Hukum menyampaikan pentingnya monitoring dan evaluasi serta tantangan efisiensi keuangan

Disajikan data realisasi produk hukum:

1.      Propemperda 2025: 7 dokumen (1 terealisasi, 5 dalam proses, 2 tidak terealisasi)

2.      Propemperda 2026: 17 dokumen (2 dalam proses, 15 dalam proses pengajuan)

3.      Propemperkada 2025: 74 dokumen (27 terealisasi, 20 dalam proses, 27 tidak terealisasi)

4.      Propemperkada 2026: 98 dokumen (1 terealisasi, 9 dalam proses, 88 dalam proses pengajuan)

5.      Perangkat daerah diminta mengkonfirmasi status dokumen yang masih dalam proses atau belum terealisasi melalui surat kepada Bagian Hukum

6.      Pedoman penyusunan: Produk hukum dengan muatan lokal/kearifan lokal dapat menggunakan surat edaran atau pemberitahuan, sedangkan yang turunan dari Permendagri harus diperkuat dengan Perda atau Perkada.