Rapat monitoring dan evaluasi
penyusunan produk hukum daerah berupa rancangan Peraturan Daerah (Propemperda)
dan rancangan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) tahun 2025-2026. Acara
juga membahas hambatan dalam realisasi produk hukum, pedoman penyusunan, serta
konfirmasi status dokumen yang masih dalam proses.
Pemimpin rapat: Bapak Ir. H.
Andre Fajar Wijaya, S.Si., M.Si., CSEP (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat)
Peserta pendamping: Bapak Hengky
Irawan, S.H (Kepala Bagian Hukum) dan tim Perancang Peraturan
Perundang-undangan
?Sasaran
peserta: Seluruh perangkat daerah yang terkait dengan penyusunan produk hukum
daerah
Rapat terkait dengan propemperda
dan propemperkada periode 2025-2026
Tempat pelaksanaan rapat ruang
rapat secretariat daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Diadakan rapat ini untuk :
1.
Mengidentifikasi hambatan dalam proses
pembentukan produk hukum daerah yang belum terealisasi
2.
Menyampaikan tujuan dasar produk hukum sebagai
pedoman kerja dan pelindung kegiatan perangkat daerah
3.
Memastikan penyusunan produk hukum sesuai dengan
aturan (termasuk konsultasi publik dan pemilihan bentuk yang tepat)
4.
Mengukur kinerja Bagian Hukum melalui monitoring
dan evaluasi
5.
Menyikapi tantangan efisiensi keuangan daerah
untuk penyusunan ulang dokumen yang tidak terealisasi
6.
Memastikan sinkronisasi data melalui konfirmasi
status propemperda dan propemperkada dari perangkat daerah
Rapat dibuka dengan arahan dari Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat mengenai pedoman penyusunan produk hukum
Kepala Bagian Hukum menyampaikan
pentingnya monitoring dan evaluasi serta tantangan efisiensi keuangan
Disajikan data realisasi produk
hukum:
1.
Propemperda 2025: 7 dokumen (1 terealisasi, 5
dalam proses, 2 tidak terealisasi)
2.
Propemperda 2026: 17 dokumen (2 dalam proses, 15
dalam proses pengajuan)
3.
Propemperkada 2025: 74 dokumen (27 terealisasi,
20 dalam proses, 27 tidak terealisasi)
4.
Propemperkada 2026: 98 dokumen (1 terealisasi, 9
dalam proses, 88 dalam proses pengajuan)
5.
Perangkat daerah diminta mengkonfirmasi status
dokumen yang masih dalam proses atau belum terealisasi melalui surat kepada
Bagian Hukum
6.
Pedoman penyusunan: Produk hukum dengan muatan
lokal/kearifan lokal dapat menggunakan surat edaran atau pemberitahuan,
sedangkan yang turunan dari Permendagri harus diperkuat dengan Perda atau
Perkada.
