PALI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Rapat ke-III dalam rangkaian Rapat ke III Paripurna ke-15, Senin (2/2/2026). Rapat ini dilaksanakan dalam agenda penyampaian tanggapan atau jawaban Bupati PALI atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025
Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD PALI dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD PALI, H. Kristian. Bupati PALI diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten PALI, Kartika Yanti, S.H., M.H., yang secara resmi menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan, saran, dan catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna sebelumnya
Dalam penyampaiannya, Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten PALI mengapresiasi seluruh masukan konstruktif yang diberikan DPRD. Seluruh catatan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam rangka penyempurnaan materi empat Raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kepentingan masyarakat
Jawaban yang disampaikan pemerintah daerah merupakan bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi legislasi secara transparan, akuntabel, dan bertanggungjawab, sekaligus untuk memberikan kejelasan substansi sebagai dasar kelanjutan pembahasan pada tahapan berikutnya
Sementaraitu, pimpinan rapat menyampaikan bahwa penyampaian jawaban bupati merupakan bagian penting dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah. Setelah tahapan ini, pembahasan Raperda akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib DPRD .
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta elemen masyarakat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar sebagai bagian dari proses pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten PALI.
