Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Rapat Paripurna
ke-II Tahun Sidang 2026, yang juga merupakan Rapat Paripurna ke-15. Rapat ini
difokuskan untuk membahas Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten
PALI Tahun 2025.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD
Kabupaten PALI dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten PALI, seluruh anggota
DPRD, serta unsur terkait lainnya. Sebanyak tujuh fraksi juga menyampaikan
pandangannya, yaitu Fraksi Partai Amanat Nasional, PDIP, Demokrat, Golkar,
Keadilan Sejahtera, Gabungan Nurani Berhati Umat, dan Gerakan Indonesia Raya.
Rapat berlangsung pada Senin, 26
Januari 2026.
Rapat diselenggarakan di ruangan
rapat paripurna DPRD Kabupaten PALI.
Pembahasan dilakukan untuk
menyusun regulasi daerah yang memiliki urgensi dan nilai strategis dalam
memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, mendorong
pertumbuhan ekonomi, serta menjaga ketahanan sosial masyarakat PALI.
Seluruh fraksi menyatakan
dukungan terhadap Empat Ranperda, namun juga memberikan catatan, masukan, dan
pertanyaan terkait aspek teknis. DPRD menekankan pentingnya Ranperda yang dapat
diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata. Proses pembahasan
diharapkan berjalan komprehensif, transparan, dan partisipatif untuk mendukung
pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
