Berita Detail




Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Rapat Paripurna ke-II Tahun Sidang 2026, yang juga merupakan Rapat Paripurna ke-15. Rapat ini difokuskan untuk membahas Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten PALI Tahun 2025.

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten PALI dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten PALI, seluruh anggota DPRD, serta unsur terkait lainnya. Sebanyak tujuh fraksi juga menyampaikan pandangannya, yaitu Fraksi Partai Amanat Nasional, PDIP, Demokrat, Golkar, Keadilan Sejahtera, Gabungan Nurani Berhati Umat, dan Gerakan Indonesia Raya.

Rapat berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026.

Rapat diselenggarakan di ruangan rapat paripurna DPRD Kabupaten PALI.

Pembahasan dilakukan untuk menyusun regulasi daerah yang memiliki urgensi dan nilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menjaga ketahanan sosial masyarakat PALI.

Seluruh fraksi menyatakan dukungan terhadap Empat Ranperda, namun juga memberikan catatan, masukan, dan pertanyaan terkait aspek teknis. DPRD menekankan pentingnya Ranperda yang dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata. Proses pembahasan diharapkan berjalan komprehensif, transparan, dan partisipatif untuk mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.