Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir melalui BPKAD selaku Sekretariat Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) melaksanakan Rapat Persiapan Dalam rangka percepatan penyelesaian kerugian daerah dan pelaksanaan pengajuan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, pentingnya kegiatan ini guna memastikan sidang yang akan dilaksanakan dapat berjalan efektif dan tepat waktu serta berhasil menyelamatkan kerugian daerah yang berdasarkan Temuan BPK RI. Dalam rapat tersebut para tamu undangan menyampaikan masing-masing pendapat dalam rangka saran masukan untuk kelancaran acara sidang oleh MP-TPTGR tahun 2025.
