Ø Acara dibuka oleh Bapak Zainul dan didampingi oleh Asisten Administrasi Umum Bapak Haryono, SH., MM untuk dilakukan pembahasan pada substansi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati yang diusulkan oleh masing-masing Pemrakarsa.
Ø Dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum, Dinas Pertanian, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Sekretariat DPRD, BPKAD, Bagian Organiosasi, Kepala Bagian Hukum, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum dan Staf ASN Bagian Hukum sedangkan dari Pihak Kanwil Kemenkum Sumsel dihadiri oleh wakil Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bapak Zainul bersama tim perancang ahli madya kanwil kemenkum sumsel.
Ø Melakukan Harmonisasi 3 (tiga) Draf Rancangan Rancangan
Peraturan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yaitu :
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan (Pemrakarsa
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan).
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten (Pemrakarsa
Badan Pengelolaan dan Keuangan Daerah).
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Pengendalian Hewan Penular Rabies (Pemrakarsa Dinas Pertanian).
Ø Melakukan Harmonisasi 2 (dua) Draf Rancangan
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yaitu :
1.
Pencegahan
dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (pemrakarsa
Kesbangpol)
2. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Pemrakarsa Badan Pendapatan Daerah)
Ø Adapun Draf Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan
Peraturan Bupati tersebut dapat dilaksanakan dan diterima tahapan
pengharmonisasian dengan mendapatkan Berita Acara Hasil Rapat Pengharmonisasian
yang ditandangani oleh para pihak (Perancang, Pemrakarsa dan Bagian Hukum)
