Rencana Strategis dan Penetapan Kinerja
Penyusunan Rencana Strategis Bagian Hukum Sekretariat DaerahKabupaten Penukal Abab Lematang Ilir pada dasarnya dilatarbelakangi oleh keinginan untuk melaksanakan dan mengemban amanah yang ditetapkan dalam Program Pembangunan Nasional, Program Kerja dan Kebijakan Pemerintah Pusat yang selanjutnya diselaraskan dengan program pembangunan, program kerja, kebijakan dan Rencana Strategis Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Perencanaan Strategis merupakan suatu sistem yang idealnya dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik spesifik masing-masing organisasi. Dalam penyusunan Rencana Strategis berikut substansinya diharapkan dapat menjadi pedoman dalam membantu pimpinan organisasi dengan melibatkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk mewujudkan dan mencapai tujuan yang diharapkan oleh organisasi. Mengingat demikian pentingnya kedudukan perencanaan strategis dalam organisasi sehingga perlu dirumuskan secara formal untuk dapat diketahui oleh seluruh unit dalam organisasi serta untuk bahan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang lebih luas, untuk organisasi pemerintahan, pertanggungjawaban atau akuntabilitas tersebut diberikan kepada publik.