TUPOKSI

TUGAS :

Bagian Hukum mempunyai tugas merumuskan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi, monitoring dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis dan administrasi, penyusunan, telaahan, penetapan dan evaluasi peraturan perundang-undangan, produk hukum daerah, Bantuan Hukum dan HAM, dokumentasi, informasi serta penyuluhan hukum.